Segera Cek Rekening Anda, BSU Rp1 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Mulai Disalurkan Bertahap

- 31 Juli 2021, 14:43 WIB
Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2021 mulai disalurkan kepada 1 juta pekerja/buruh yang sudah diterima Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan.*
Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2021 mulai disalurkan kepada 1 juta pekerja/buruh yang sudah diterima Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan.* /YouTube/Kementerian Ketenagakerjaan


POTENSI BISNIS - Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2021 mulai disalurkan kepada 1 juta pekerja/buruh yang sudah diterima Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerima data 1 juta pekerja calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU).

Selanjutnya, satu juga data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut diperiksa oleh Kemnaker.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji 2021 Cair? Menaker Ida Fauziyah: Bisa Langsung Cek ATM atau ke Bank Penyalur

"Data satu juta calon penerima Bantuan Subsidi Gaji selanjutnya akan dicek dan di screening oleh Kemnaker untuk memastikan keseuaian format data dan menghindari duplikasi data," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferesni pers virtual pada Jumat, 30 Juli 2021.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, variabel yang akan diperiksa dari data BPJS Ketenagakerjaan itu ialah kelengkapan data.

Di antaranya, nomor rekening dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di sesuaikan dengan persyaratan Permenaker No 16/2021.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Jubir Satgas Covid-19: Bansos Kemensos Sedang Disalurkan

Selanjutnya, kata Ida Fauziyah pemerintah akan menyalurkann dana BSU 2021 sebesar Rp500 rib/bulan untuk masing-masing penerima manfaat selama dua bulan.

Dana BSU 2021 atau Bantuan Subsidi Gaji akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.

Adapun syarat penerima BSU 2021 sebagai berikut:

1. WNI dibuktikan dengan NIK

Baca Juga: BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Disalurkan, Menaker Minta Serahkan Nomor Rekening Aktif

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, yang dibuktikan dengan kartu kepersertaan.

3. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta

Apabila pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta persyaratan gaji tersebut paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas.

4. Pekerja berada di zona PPKM Level 3 dan 4 sesuai kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Ikatan Cinta 31 Juli 2021: Mama Sarah Benci Darah Dagingnya Sendiri, Elsa Tak Tahu Terimakasih Dilindungi

5. Diutamakan pada sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.

Penyaluran BSU 2021 ini berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomo 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah yang terbit pada 28 Juli 2021.

"Berdasarkan kriteria penerima BSU, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise dan hingga saat ini diestimasikan sebanayk 8,7 juta pekerja/buruh menjadi calon penerima BSU 2021," kata Ida.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 31 Juli 2021: Kantong Plastik Hitam Ditemukan, Elsa Tamat

BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2021 akan langsung disalurkan ke rekening bank penerima Bantuan Subsidi Gaji.

Di antaranya, Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN. Terkhusus untuk penerima BSU 2021 di Aceh, dana BSU tersebut disalurkan melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

Para penerima BSU 2021 Bantuan Subsidi Gaji/Upah bisa langsung mengecek melalui mobile banking, ATM maupun datang ke kantor Bank penyalur dengan tetap menerapkan prokes.

"Bagi penerima Bantuan Subsidi Gaji yang belum memiliki rekening di bank-banak tersebut Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank Himbara dan BSI. Dimaksudkan agar penyaluran dana BSU 2021 dapat lebih mudah, efektfi, dan efisien," ujarnya.***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah