Segera Cek Rekening Anda, BSU Rp1 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Mulai Disalurkan Bertahap

- 31 Juli 2021, 14:43 WIB
Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2021 mulai disalurkan kepada 1 juta pekerja/buruh yang sudah diterima Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan.*
Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2021 mulai disalurkan kepada 1 juta pekerja/buruh yang sudah diterima Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan.* /YouTube/Kementerian Ketenagakerjaan

Adapun syarat penerima BSU 2021 sebagai berikut:

1. WNI dibuktikan dengan NIK

Baca Juga: BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Disalurkan, Menaker Minta Serahkan Nomor Rekening Aktif

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, yang dibuktikan dengan kartu kepersertaan.

3. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta

Apabila pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta persyaratan gaji tersebut paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas.

4. Pekerja berada di zona PPKM Level 3 dan 4 sesuai kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Ikatan Cinta 31 Juli 2021: Mama Sarah Benci Darah Dagingnya Sendiri, Elsa Tak Tahu Terimakasih Dilindungi

5. Diutamakan pada sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.

Penyaluran BSU 2021 ini berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomo 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah yang terbit pada 28 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah