Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni 2021, Intip Besarannya di Sini

- 1 Juni 2021, 09:24 WIB
Ilustrasi: besaran Gaji ke-13 PNS yang cair pada 1 Juni 2021.*
Ilustrasi: besaran Gaji ke-13 PNS yang cair pada 1 Juni 2021.* /Pipin L Hakim//PotensiBisnis.com


POTENSI BISNIS - Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, TNI/Polri dan pensiunan akan dicairkan pemerintah mulai Juni 2021 ini.

Pembayaran gaji-13 tersebut mengacu pada peraturan pemerintah (PP) No 13/2021 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Mohammad Averrouce mengatakan, pembayaran gaji ke-13 untuk PNS dengan pemberian gaji Juni 2021.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 ASN Segera Cair, Simak Besaran Secara Rinci dan Jadwal Penyalurannya

"Waktu pemberian (gaji ke-13 -red) Juni. Idealnya, diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok Juni, yaitu tanggal 1 Juni," kata Averrouce, beberapa waktu lalu.

Adapun untuk besarannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengutarakan, gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

"Gaji ke-13 pelaksanaannya pada Juni 2021. Besaran gaji ke-13 untuk ANS TNI/Polri adalah gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Catat! Jadwal Pemberian THR 2021 dan Gaji ke-13 ASN, Jokowi Sudah Teken PP Tersebut

Artinya, tunjangan kinerja kembali dihapus dari komponen gaji ke-13. Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang masuk dalam komponen pembayaran gaji ke-13.

"Besaran gaji ke-13 TNI/Polri, PNS ialah gaji pokok dan tunjangan melekat," ujarnya Sri Mulyani.

Kemudian, dirincikan komponen gaji ke-13 yang akan diterima para ASN itu tertuang dalam peraturan meneri keuangan (PMK) No 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Tekni Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021.

Baca Juga: Lebaran Sebentar Lagi, Kemnaker Ingatkan Pelunasan THR ke Karyawan

Sumber pemberian gaji ke-13 dan THR tersebut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Besaran yang diterima pun berbeda-beda untuk masing-masing ASN TNI/Polri dan pensiunan.

Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2021;

Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000.

Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp8.793.000, kemudian Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp7.993.000 dan Anggota Rp7.993.000.

Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon;

Eselon 1/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp9.592.000.

Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp7.342.000

Eselon III/Pejabat Administrator Rp5.352.000

Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp5.242.000

Pegawai non-PNS dan LNS atau Pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan;

Pendidikan SD/SMP Sederajat;

Masa Kerja sampai 10 tahun Rp2.235.000

Masa Kerja di atas 10-20 tahun Rp2.569.000

Masa Kerja di atas 20 tahun Rp2.971.000

Pendidikan SMA/D1 Sederajat;

Masa Kerja sampai 10 tahun Rp2.734.000

Masa Kerja di atas 10-20 tahun Rp3.154.000

Masa Kerja di atas 20 tahun Rp3.738.000

Pendidikan DII/DIII Sederajat;

Masa Kerja sampai 10 tahun Rp2.963.000

Masa Kerja di atas 10-20 tahun Rp3.411.000

Masa Kerja di atas 20 tahun Rp4.046.000

***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah