POTENSI BISNIS - Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, TNI/Polri dan pensiunan akan dicairkan pemerintah mulai Juni 2021 ini.
Pembayaran gaji-13 tersebut mengacu pada peraturan pemerintah (PP) No 13/2021 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Mohammad Averrouce mengatakan, pembayaran gaji ke-13 untuk PNS dengan pemberian gaji Juni 2021.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 ASN Segera Cair, Simak Besaran Secara Rinci dan Jadwal Penyalurannya
"Waktu pemberian (gaji ke-13 -red) Juni. Idealnya, diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok Juni, yaitu tanggal 1 Juni," kata Averrouce, beberapa waktu lalu.
Adapun untuk besarannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengutarakan, gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
"Gaji ke-13 pelaksanaannya pada Juni 2021. Besaran gaji ke-13 untuk ANS TNI/Polri adalah gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Catat! Jadwal Pemberian THR 2021 dan Gaji ke-13 ASN, Jokowi Sudah Teken PP Tersebut
Artinya, tunjangan kinerja kembali dihapus dari komponen gaji ke-13. Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang masuk dalam komponen pembayaran gaji ke-13.
"Besaran gaji ke-13 TNI/Polri, PNS ialah gaji pokok dan tunjangan melekat," ujarnya Sri Mulyani.
Kemudian, dirincikan komponen gaji ke-13 yang akan diterima para ASN itu tertuang dalam peraturan meneri keuangan (PMK) No 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Tekni Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021.
Baca Juga: Lebaran Sebentar Lagi, Kemnaker Ingatkan Pelunasan THR ke Karyawan
Sumber pemberian gaji ke-13 dan THR tersebut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Besaran yang diterima pun berbeda-beda untuk masing-masing ASN TNI/Polri dan pensiunan.
Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang akan diterima pada 1 Juni 2021;
Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000.
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp8.793.000, kemudian Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp7.993.000 dan Anggota Rp7.993.000.
Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon;
Eselon 1/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp9.592.000.
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp7.342.000
Eselon III/Pejabat Administrator Rp5.352.000
Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp5.242.000
Pegawai non-PNS dan LNS atau Pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan;
Pendidikan SD/SMP Sederajat;
Masa Kerja sampai 10 tahun Rp2.235.000
Masa Kerja di atas 10-20 tahun Rp2.569.000
Masa Kerja di atas 20 tahun Rp2.971.000
Pendidikan SMA/D1 Sederajat;
Masa Kerja sampai 10 tahun Rp2.734.000
Masa Kerja di atas 10-20 tahun Rp3.154.000
Masa Kerja di atas 20 tahun Rp3.738.000
Pendidikan DII/DIII Sederajat;
Masa Kerja sampai 10 tahun Rp2.963.000
Masa Kerja di atas 10-20 tahun Rp3.411.000
Masa Kerja di atas 20 tahun Rp4.046.000
***