Pelaku Usaha Lakukan Penimbunan Kebutuhan Pokok, Terancam Pidana

- 10 April 2021, 12:52 WIB
Bahan Pokok Akan Setabil Jelang Ramadhan 2021.
Bahan Pokok Akan Setabil Jelang Ramadhan 2021. /ANTARA/


POTENSI BISNIS - Pelaku usaha yang timbun kebutuhan pokok/pangan menjelang Ramadhan tahun 2021, siap-siap teracam pidana.

Kopolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, ancaman pidana untuk pelaku penimbunan bahan pangan lima tahun penjara.

Hal tersebut, berdasarkan Pasal 19 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan, kalau pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok.

Baca Juga: RANS Cilegon FC akan Rekrut Pemain Selebritis FC, Begini Kata Raffi Ahmad

Baca Juga: KKB Tembak Mati Seorang Guru Saat Hendak Mengungsi Ke Kantor Koramil Beoga

Baca Juga: Cara Membuat Susu Kurma, Minuman Sehat untuk Berbuka Puasa dan Sahur

Dan atau barang penting dalam jumlah, dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas barang.

"Kalau penimbunan itu ada aturannya, Kami akan tegakkan sesuai peraturan tersebut," kata Azis, di Jakarta pada Sabtu, 10 April 2021 dilansir dari ANTARA.

Kemudian pada Pasal 107 disebutkan pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting seperti halnya diatur Pasal 29 itu dipidanan penjara maksimal lima tahun dan atau pidanan dendan maksimal Rp50 miliar.

Baca Juga: 13 ABK Barokah Jaya Belum Ditemukan, Tim SAR Perpanjang Pencarian Dua Hari Kedepan

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x