Pelaku Usaha Lakukan Penimbunan Kebutuhan Pokok, Terancam Pidana

- 10 April 2021, 12:52 WIB
Bahan Pokok Akan Setabil Jelang Ramadhan 2021.
Bahan Pokok Akan Setabil Jelang Ramadhan 2021. /ANTARA/

Baca Juga: Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad Terkait Hukum Puasa Ramadhan untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Baca Juga: Ulama Arab Habib Ali ke Orang Bersorban: Siapa Saja yang Ganggu Pemerintah Dia Adalah Pelaku Kriminal

Untuk itu, sebagai langkah antisipasi pihak kepolisian Jaksel bekerjasama dengan instansi terkait akan mendata ketersediaan bahan pokok.

Selain itu, kalau juga melakukan pengecekan perkembangan harga di pasar.

Meski sampai saat ini sejumlah kebutuhan pokok mencukupi, namun ia menjelaskan, langkah antisipasi tersebut perlu dilakukan agar menekan aksi penimbunan.

Terlebih dalam memanfaatkan momen tertentu seperti hari besar keagamaan terdapat potensi penimbunan kebutuhan pokok.

Patroli dialogis juga digencarkan kepada masyarakat sekaligus untuk menyerap informasi jika ditemukan indikasi penimbunan kebutuhan pokok.

Kepolisian akan mendukung kerjasama dengan instansi pemerintah dalam melakukan operasi pasar untuk kendalikan kenaikan harga kebutuhan pokok.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah