POTENSIBISNIS - BLT BPJS Ketenegakerjaan secara resmi diumumkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di 2021 ditunda.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pegawai/karyawan itu ditunda dengan alasan tak dialokasikan di APBN 2021.
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan itu diperuntukkan bagi pekerja/karyawan yang bergaji di bawah Rp5 juta.
Baca Juga: Gunung Merapi Meluncurkan Guguran Lava Pijar Sejauh 900 Meter, Status Siaga
Dengan keputusan tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, harusnya bantuan bagi pekerja ini tetap dilanjutkan.
Menurutnya, karena sangat dibutuhkan oleh para buruh demi menjaga daya beli mereka di tengah pandemi Covid-19 yang berlum berakhir.
Kemudian, Said Iqbal pun berharap kepesertaan program ini diperluar, termasuk untuk buruh yang tak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Suara Dentuman di Malang, Dipastikan Bukan Berasal dari Gunung Semeru maupun Gunung Raung
Dengan bgitu, kata dia, akan semakin banyak buruh yang menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.