POTENSIBISNIS - Masa pandemi Covid-19, pemerintah terus berupaya dalam memulihkan perekonomian hingga tahun 2021.
Satu di antara bantuan pemerintah yang dicairkan Januari 2021 adalah BLT BPJS Ketenagakerjaan.
BLT BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diketahui bersama, berlaku untuk para karyawan atau pekerja.
Baca Juga: Dirjen Dukcapil: Keluarga Korban Sriwijaya SJ182 Tak Perlu Urus Akta Kematian
Selain itu karyawan atau pekerja yang berhak menerima BLT adalah yang tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Insentif yang diberikan pada BLT BPJS Ketenagakerjaan Kali ini sebesar Rp2,4 juta.
Menurut Menaker Ida Fauziah, sebagaimana dilansir dari halaman kemenker.go.id, proses penyaluran bantuan subsidi upah dilaksanakan melalui bank penyalur.
Bank penyalur BLT BPJS terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Baca Juga: Sekitar 2 Ribu Warga Mengungsi Akibat Gempa Bumi yang Mengguncang Sulawesi Barat