Kemensos Gandeng Kemendagri Agar Bansos Tepat Sasaran, Calon Penerima Wajib Perhatikan Hal ini

- 15 Januari 2021, 06:05 WIB
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) menjadi satu syarat penting dalam pencarian dana bantuan sosial. E-ktp pengurusannya sekarang bisa dilakukan online
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) menjadi satu syarat penting dalam pencarian dana bantuan sosial. E-ktp pengurusannya sekarang bisa dilakukan online /Dok. Kemendagri/Indonesia.go.id

POTENSIBISNIS - Pemerintah terus menggulirkan program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19, namun tak sedikit yang mengalami kendala saat proses pencarian.

Ternyata, calon penerima bansos yang terdata dalam dtks.kemensos.go.id tidak semua bisa mencairkan begitu saja.

Kendala yang sering terjadi adalah calon penerima bansos tidak memiliki KTP elektronik.

Baca Juga: Sebelum Wafat, Syekh Ali Jaber Berpesan Kepada Putranya: Selalu Jaga Shalat

Supaya dapat mencairkan dana bansos, calon penerima wajib memiliki KTP elektronik, ini menjadi syarat mutlak, khususnya bagi Penyandang Masalah Kesenjangan Sosial (PMKS).

Karena, saat KTP elektronik sudah dimiliki oleh PMKS, verifikasi bisa dilakukan dengan tepat untuk mengakses data penerima bansos.

Kendala yang terjadi itu pun mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) bersinergi dengan Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadakan perekaman data e-KTP.

Baca Juga: 5 Fakta Syekh Ali Jaber: Sejak Kecil Hafidz Alquran hingga Menikahi Wanita Indonesia

Sebanyak 136 warga pun sudah melakukan perekaman data e-KTP di Gedung Aneka Bhakti, Kemensos, Jakarta,13 Januari 2021 lalu. 

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x