POTENSIBISNIS - Banpres Produktif BPUM telah menambah skema insentif bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UKM)yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah.
Lalu bagaimana jika eKTP anda tidak terdaftar? anda bisa melakukan pendaftaran ke pihak RT/RW setempat.
Bagi pelaku Usaha Mikro yang memenuhi persyaratan, akan mendapatkan sms dan dana akan di transfer melalui rekening atas nama pribadi masing-masing penerima.
Baca Juga: Makna di Balik Gambar Noodle Google Hari Ini Merayakan Warisan Budaya Asli Papua
Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM BPUM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan.
Pemberitahuan tersebut melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).
Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.
Baca Juga: 10 Penyanyi KPop Terpopuler Versi Spotify 2020, Idola Kamu Termasuk?
Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.