Mentri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, memiliki KTP elektronik menjadi syarat utama untuk mendapatkan bansos.
"Kepemilikan KTP elektronik dengan NIK menjadi mutlak karena saat ini bantuan pemerintah diberikan kepada warga yang membutuhkan sesuai dengan alamat dan KTP," kata Risma dari laman Kemendagri, Jumat 15 Januari 2021.
Risma pun berharap, rapihnya persyaratan penerima bansos, membuat semua bantua pemerintah tepat sasaran.
Program apapun untuk masyarakat tidak salah sasaran dengan alamat yang jelas sesuai data KTP elektronik.
"Kami juga tidak salah administrasi karena pasti alamat dan NIK-nya," ucap Risma.
Dalam kesempatam yang sama, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pendataan PMKS diperlukan kejujuran dari pemilik KTP.
"Sebab kalau dia memberi data palsu maka dia tercatat sebagai warga negara baru, dan ini melanggar hukum," ungkap Zudan.
Akan tetapi menurut Zudan, jika warga yang belum melakukan perekaman e-KTP justru tidak akan bermasalah terkait data pribadi.
"Sebaliknya warga yang betul-betul belum pernah terdata sama sekali tidak akan menemui masalah," Kata Zudan.
Zudan mengungkapkan terkait pengalaman, dimana pihaknya pernah menemukan masalah saat melakukan perekaman e-KTP untuk warga.