Kabar Gembira! Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat Dana BLT PKH Rp3 Juta, Berikut Ini Syaratnya

12 Januari 2021, 16:00 WIB
Cara cek online daftar penerima bansos BST Rp 300 ribu KPM PKH menggunakan HP, bisa online di dtks.kemensos.go.id atau via aplikasi SIKS Dataku. /Umarul Faruq/ANTARA FOTO

POTENSIBISNIS – Pemerintah kembali mencairkan bantuan sosial tahun 2021, Program Keluarga Harapan (PKH) salah satu bantuan yang digukirkan. 

Bantuan langsung tunai (BLT) tersebut sebagai upaya membantu masyarakat tercampak pandemi Covid-19, termasuk untuk ibu hamil dan balita. 

Program untuk ibu hamil ini menjadi program bantuan yang baru dikeluarkan oleh Kementerian Sosial. Program tersebut merupakan bagian dari PKH. 

Baca Juga: Nadiem Makarim Sampaikan Belasungkawa untuk Insan Pendidik Menjadi Korban Sriwijaya Air SJ182

Ibu hamil pada program yang telah diluncurkan pada 4 Januari 2021 lalu ini, akan menjadi salah satu penerima BLT PKH dengan nilai bantuan sebesar Rp3 juta.

Tidak hanya ibu hamil, penerima manfaat PKH ini akan mendapat berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

"Bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah," tulis dalam laman resmi Kemensos, Selasa 12 Januari 2021.

Baca Juga: Soal Harun Yahya Teori dan Namanya Masuk dalam Buku Biologi, Ulil Minta Nadiem Turun Tangan

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Bantuan PKH disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN). Bansos tersebut akan disalurkan melalui 4 tahapan mulai dari Januari, April, Juli, dan Oktober.

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan BLT ibu hamil dan balita.

1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Jika belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah prosedur terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Apabila telah mendapatkan BLT PKH 2021, ada aturan yang wajib dipenuhi diantaranya yaitu:

1. Saat pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan bunda dan bayi dalam kandungan.

2. Dalam masa kehamilan , ibu hamil wajib melakukan pemeriksaaan di fasilitas kesehatan selama empat kali, , yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

3. Jika saatnya melahirkan, ibu juga wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

4. Pada masa nifas ibu wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh pelayanan KB pasca melahirkan. Setidaknya terdapat 3 kali pada minggu pertama, keempat, dan keenam setelah melahirkan.

Selain itu, Bansos BLT PKH 2021 juga akan diberikan kepada anak usia dini senilai Rp3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp2,4 juta, dan lansia 70 tahun ke atas senilai Rp2,4 juta.

Sedangkan untuk SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp1,5 juta. Bagi pelajar SMA/MA/ sederajat akan mendapatkan Rp2 juta.

Dan untuk anak sekolah yang duduk di bangku SD/MI/sederajat akan mendapatkan BLT PKH 2021 sebesar Rp900 ribu.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler