3. Saldo tabungan calon penerima bantuan maksimal Rp. 2.000.000,-.
Baca Juga: Sukses di Asian Games dan Asian Para Games 2018, Jokowi Ajukan Indonesia Tuan Rumah Olimpiade 2032
Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari prfmnews.com dengan judul: "Berikut Link Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Kabupaten Bandung yang Diperpanjang", Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Jawa Barat, Kusmana Hartadji mengatakan ada syarat yang juga harus dipenuhi pelaku UMKM saat daftar online BPUM Kabupaten Bandung.
Persyaratan daftar online BPUM tersebut yaitu pelaku usaha yang belum mendapatkan akses kredit perbankan, yang mempunyai usaha mandiri / usaha produktif dan tabungan penerima bantuan maksimal Rp2 juta.
"Intinya harus ada 5 dokumen seperti SKU dan pernyataan-pernyataan di atas materai," jelasnya saat disiarkan di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu 17 Oktober 2020.
Baca Juga: Hasil Pilpres Amerika Serikat Terbaru: Diluar Dugaan Joe Biden Mulai Imbangi Donald Trump
Menurutnya daftar online BPUM Kabupaten Bandung tidak ada batasan kuota.
Nantinya pelaku UMKM yang mendaftar akan dilakukan pengungkit sebelum mendapat informasi apakah berhak menerima bantuan atau tidak melalui Bank. ***(Rian Firmansyah/Prfmnews.pikiran-rakyat.com)