2. Membawa Alat Tulis
3. Membawa Foto Copy KTP
4. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga yang masih berlaku
Banpres Produktif atau BPUM ini ditujukan bagi pelaku UKM untuk menggenjot perekonomian dari kalangan masyarakat.
Baca Juga: Gempa Bumi Turki: Anjing K-9 Selamatkan Kucing yang Terkubur 30 Jam di Reruntuhan
Sebagaimana diketahui, bahwa kondisi perekonomian Indonesai telah mengalami Resesi Ekonomi.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkopkum) Teten Masduki, Menjelaskan Banpres Produktif untuk Usaha Kecil Mikro atau UKM akan diperpanjang sampai tahun 2021.
Maka dari itu, diperlukan terobosan guna bangkit dari keterpurukan Ekonomi Indonesia.
Banpres atau Bantuan Presiden untuk UKM dirasa mampu secara efektif memulihkan ekonomi Nasional.
Jika anda pelaku UKM dan memerlukan bantuan untuk menjalankan usaha anda, maka simak syarat yang harus dipenuhi untuk menerima Banpres Produktif UMKM.