BPJPH Kemenag Sebut Wisata Halal di NTB Perlu Dioptimalkan

- 4 Juni 2021, 11:11 WIB
FGD Produk hala UMKM.*
FGD Produk hala UMKM.* /Foto; Kemenag

Menurut Mastuki, dirinya sangat mengapresiasi inisiatif pariwisata halal di NTB.

"Dengan potensi pariwisata dan pengembangan produk halal yang terus dilakukan, maka pariwisata halal di NTB tak hanya akan menjadi kebanggaan Indonesia, namun juga dunia," ungkapnya.

"Selain itu, saya mendorong para pelaku UMK di NTB untuk dengan penuh kesadaran melaksanakan sertifikasi halal bagi produknya," lanjut Teten Mastuki.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini Jumat 4 Juni 2021: Andin Geram pada Elsa, Aldebaran Ungkap Makam Nindy Kosong

Menurutnya, melalui regulasi JPH terbaru, pemerintah memberikan banyak kemudahan bagi UMK dalam bersertifikasi halal.

"Produk halal dan thayyib merupakan jaminan kualitas yang lebih dari sekedar mutu. Dan menghasilkan produk seperti ini merupakan aktivitas mulia yang membuktikan tanggung jawabnya sebagai pelaku usaha dalam memberikan service yang baik bagi konsumen," ujarnya.

Mastuki menegaskan, salah satu concern pemerintah dalam penguatan UMK, diwujudkan dengan memberikan kemudahan dalam melaksanakan sertifikasi halal.

"Undang-undang Cipta Kerja mendorong penyederhanaan perizinan berusaha, termasuk di dalamnya proses bisnis sertifikasi halal," tegasnya.

Hal ini diatur secara lebih detil di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 yang merupakan peraturan turunan dari UU tersebut.

"Dalam melaksanakan sertifikasi halal, pelaku UMK melakukan halal-self-declare melalui mekanisme yang diatur oleh BPJPH. Di antara persyaratannya, produk yang dihasilkan menggunakan bahan baku no risk dan bahan pendukung yang sudah pasti kehalalannya. Proses produksinya juga sederhana dan harus dipastikan kehalalannya," jelas Mastuki.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x