POTENSI BISNIS - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dilanjutkan pada 2021 ini.
Simak berikut cara dan syarat untuk mendapatkan BPUM BLT UMKM tersebut, yang akan segera dicairkan.
Seperti disamipaikan Menteri Koperasi dan UKm, Teten Masduki program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), terkhusus pembiayaan untuk Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) 2021 segera dicarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Cairkan Bansos Kemensos BST Rp300 Ribu Akhir Maret 2021 Ini, Simak Cara Cek Penerimanya Berikut
Teten Masduki menjelaskan, program PEN KUMKM terdiri dari dua klaster. Pertama, untuk usaha mikro yang unbankable, BPUM.
Kedua, PEN untuk kelompok usaha yang sudah bankable, dan telah mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR).
"Insya Allah segera akan digulirkan oleh Presiden," kata Teten Masduki, dikutip dari situs Depkop pada Selasa, 23 Maret 2021.
Baca Juga: Kabar Baik! Calon Pengantin Bakal Dapat BLT Rp3,5 Juta