Adapun cara mendapatkan BPUM BLT UMKM, sebagai berikut.
Untuk calon penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan ajukan oleh lembaga pengusul, di antaranya;
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan Perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Rabu, 24 Maret Net TV, GTV, dan SCTV Saksikan akan Banyak Tayangan Seru
Calon penerima harus sudah mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten/Kota wilayah masing-masing.
Dengan membawa kelengkapan sebagai berikut;
1. NIK