Untuk KUR sendiri, yakni berupa fasilitas subsidi bunga KUR dan pembiayaan modal kerja koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).
Oleh karena itu, sambil menunggu informasi dibuka pendaftaran BPUM BLT UMKM 2021, berikut ini syarat dan caranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Untuk pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Hasil Piala Menpora: Permalukan Persik, Perebaya Tampil Perkasa di Derbi Jatim