POTENSI BISNIS - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat menjadi anggota koperasi.
Hal itu, diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki yang menyatakan, perlunya peran koperasi untuk mengatasi masalah UMKM.
Menteri Teten Masduki juga mengatakan, rata-rata UMKM memilki persoalan dalam akses permodalan.
Selain itu, lanjutnya, persoalan produksi dan pemasaran, sehingga sangat diperlukan koperasi.
"UMKM perlu terus didorong untuk bergabung dengan koperasi atau membentuk koperasi baru," kata Menteri Teten Masduki, saat pembukaan Syukuran HUT Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) ke-46 dikutip dari ANTARA.
"Koperasi sebagai badan hukum diharapkan bisa menyokong kebutuhan usaha dan membantu UMKM mengatasi persoalan-persoalannya," sambungnya.
Baca Juga: Boleh Pakai HP, Begini Cara Registrasi Bantuan Pengganti BLT Subsidi Gaji saat Pendaftaran Dibuka
Sehingga menurutnya, pengembangan UMKM melalui koperasi berorientasi berbasis model bisnis sirkuit ekonomi.