1. Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
3. Kemudian, klik "Proses Inquiry".
4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Baca Juga: Nasib Ronaldo di Juventus, Pirlo: Dia Tidak Penting bagi Kami
Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Berikut dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:
- Buku tabungan.
- Kartu ATM dan identitas diri.
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Baca Juga: Deretan Fakta Sadisnya Guru TK Racuni Belasan Muridnya Pakai Detergen hingga Cairan Anti Nyamuk