Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Lengkapi Dokumen Ini

- 22 Januari 2021, 09:25 WIB
Dokumentasi. Pelaku UMKM di Kota Bandung.Pada saat akan melakukan pencairan dana BLT UMKM Rp2,4 di bank penyalur, pelaku UMKM melengkapi data-data sebagai berikut.
Dokumentasi. Pelaku UMKM di Kota Bandung.Pada saat akan melakukan pencairan dana BLT UMKM Rp2,4 di bank penyalur, pelaku UMKM melengkapi data-data sebagai berikut. /Humas Setda Kota Bandung

POTENSIBISNIS.COM - Pada saat akan melakukan pencairan dana BLT UMKM Rp2,4 di bank penyalur, pelaku UMKM melengkapi data-data sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Biodata lengkap: nama lengkap, alamat, tempat tinggal

- Jenis Bidang Usaha

- Foto Usaha

- Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 juta

Di sisi lain, selain persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), pemerintah juga menysaratkan kriteria sesuai UU No. 20 Tahun 2008 bagi pelaku UMKM.

Untuk kriteria yang wajib dipenuhi di antaranya ada tiga. Pertama, dana BLT UMKM Rp2,4 juta hanya untuk pelaku UMKM yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta.

Kekayaan tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kemudian yang kedua, pelaku UMKM memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Baca Juga: Syarat Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Saldo Tabungan Jangan Sampai Anda Ditolak

Sedangkan yang ketiga, pelaku UMKM tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM) menyalurkan dana BLT UMKM Rp2,4 juta, sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

Dengan prosedur tersebut, Kemenkop UKM sangat memperhatikan kriteria bagi pelaku UMKM.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta 2021 Anggaran akan Disiapkan, Berikut Syaratnya

“Pertama bahwa bantuan usaha produktif ini telah disalurkan sesuai prosedur, kemudian penyaluran tidak terkait dengan kegiatan usaha pengusul," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi UKM, Hanung Harimba Rachman.

"Sedangkan transfer bantuan langsung ke rekening penerima, tidak ada hubungan sama sekali dengan pihak pengusul,”

“BPUM ini untuk membantu UMKM yang saat ini kesulitan mengembangkan usaha pada masa resesi,” lanjutnya.***

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x