Kekayaan tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kemudian yang kedua, pelaku UMKM memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
Baca Juga: Syarat Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Saldo Tabungan Jangan Sampai Anda Ditolak
Sedangkan yang ketiga, pelaku UMKM tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM) menyalurkan dana BLT UMKM Rp2,4 juta, sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
Dengan prosedur tersebut, Kemenkop UKM sangat memperhatikan kriteria bagi pelaku UMKM.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta 2021 Anggaran akan Disiapkan, Berikut Syaratnya
“Pertama bahwa bantuan usaha produktif ini telah disalurkan sesuai prosedur, kemudian penyaluran tidak terkait dengan kegiatan usaha pengusul," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi UKM, Hanung Harimba Rachman.
"Sedangkan transfer bantuan langsung ke rekening penerima, tidak ada hubungan sama sekali dengan pihak pengusul,”
“BPUM ini untuk membantu UMKM yang saat ini kesulitan mengembangkan usaha pada masa resesi,” lanjutnya.***