Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut 7 Kriteria Wajib Penerima Bantuan

- 8 Januari 2021, 07:05 WIB
Ilustrasi bantuan langsung tunai (BLT).
Ilustrasi bantuan langsung tunai (BLT). /PotensiBisnis.com

2. Mempunyai NIK dan KTP

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan anggota ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRII) kurang dari Rp2 juta

7. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Apabila pelaku UMKM telah memenuhi persyaratan dan kriteria pelaku UMKM penerima BLT UMKM Rp2,4 juta di tahun 2021, pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran kepada lembaga pengusul, antara lain:

1. Dinas yang membidangi koperasi dan UKM kab/kota

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

3. Kementerian/lembaga

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x