BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Didapatkan hingga 2021 Cek NIT KTP di eform.bri.co.id BPUM

- 8 Desember 2020, 10:00 WIB
Pengumuman BLT UMKM atau BPUM bisa dicek lewat eform.bri.co.id/bpum dengan masukkan NIK KTP meski tidak terdaftar
Pengumuman BLT UMKM atau BPUM bisa dicek lewat eform.bri.co.id/bpum dengan masukkan NIK KTP meski tidak terdaftar /Portal Sulut

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan bantuan langsung tunai BPUM Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah