Cara Mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2, Berikut Link Websitenya

- 7 Desember 2020, 19:07 WIB
Tangkapan layar laman utama BPJSTKU,Cek Rekeningmu di Link Ini Sebelum Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Gelombang 2 Cair
Tangkapan layar laman utama BPJSTKU,Cek Rekeningmu di Link Ini Sebelum Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Gelombang 2 Cair /sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
POTENSIBISNIS - BLT BPJS Ketenagakerjaa merupakan salah satu dari empat bantuan pemerintah yang akan diperpanjang hingga 2021.
 
Data BPJS Ketenagakerjaan dinilai akurat sebagai salah satu acuan untuk memenuhi kebutuhan data penerimaan BLT BPJS Ketenagakerjaan karena dinilai valid dan akurat untuk digunakan pemerintah dalam pemberian subsidi secara cepat dan tepat sasaran.
 
Pada penyaluran BLT BPJS termin tahap 5 ini, kemnaker sudah mencairkan dana sebesar Rp1,2 juta kepada 567 ribu pekerja penerima bantuan tersebut.
 
 
 
Maka total penerima bantuan termin 2 sebanyak 11.052.859 pekerja atau buruh.
 
Pekerja atau buruh yang menantikan BSU BLT BPJS ketenagakerjaan yang sampai saat ini masih belum mendapatkan bantuan tersebut bisa mengecek nama terlebih dahulu di
website resmi kemnaker.go.id , dengan langkah-langkah berikut ini : 
 
1. Buka website www.kemnaker.go.id
 
2. Klik tombol "daftar" di pojok kanan atas
 
3. Klik tombol "daftar sekarang" di bagian bawah kolom akun jika belum mempunyai akun.
 
4.Isi data : NIK, Nama orangtua, Email, Nomor HP, Password. Jika sudah kemudian klik "daftar sekarang" 
 
 
 
5. Jika sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor HP yang dicantumkan
via sms. Maka pastikan nomor hp tersebut aktif.
 
6.Setelah itu, aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website tersebut dan klik tombol "masuk" di pojok kanan atas website.
 
7. Isi formulir dengan data yang lengkap dan benar.
 
8. Setelah selesai mengisi formulir akan muncul status pemberitahuan dk dashborad apakah
termasuk ke dalam daftar nama penerima BSU BLT BPJS ketenagakerjaan atau tidak yang diusulkan ke kemnaker.
 
 
9. Jika namanya ada dalam daftar penerima bantuan subsidi upah namun masih belum menerima bantuannya, maka bisa klik "kirim aduan" untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah