Setelah mendaftar, pelaku UMKM akan diverifikasi kelayakannya untuk mendapat bantuan ini.
Jika berhak dan memenuhi syarat, pelaku UMKM akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur.
Untuk cek penerima dapat dilakukan melalui website eform.bri.co.id/BPUM.
Pendaftaran masih bisa dilakukan hingga kuota terpenuhi sampai akhir November 2020 dengan kuota yang semula 9 juta kini ditambah 3 juta penerima.
Datang langsung
Kemudian pendaftaran bisa dilakukan secera offline atau datang langsung ke beberapa lembaga pengusul berikut:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK. ***