Bawa Persyaratan Ini Agar Lolos Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Melalui Dinas Koperasi

1 November 2020, 11:28 WIB
Cek Online Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di Link eform.bri.co.id/bpum. */MediaPakuan /

POTENSI BISNIS - Pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang kekurangan modal untuk membuka usahanya kembali saat pandemi tidak perlu khawatir.

Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dibantu Kementerian Keuangan mengeluarkan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro Kecil.

Dalam program kali ini, Kemenkop menargetkan pelaku UKM yang memiliki kendala dari sisi modal usaha saat akan membuka kembali UKM nya.

Baca Juga: Cara Dapatkan Token Listrik Gratis Via www.pln.co.id Online, Bisa Offline hingga Melalui WhatsApp

Kenapa harus UKM?

Hal ini disebabkan oleh roda perekonomian di Indonesai ditopang oleh UKM, maka dari itu Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) membangkitkan perekonomian nasional melalui aktivasi UKM di seluruh Indonesia.

Namun, yang lebih penting jika anda mau BLT UMKM Rp2,4 Juta untuk mengembangkan usaha, berikut Cara Daftar BLT UKM

Untuk pendaftaran BLT UKM ini menggunakan sistem offline, artinya pendaftar harus menghubungi dinas koperasi di daerah masing masing dengan membawa lampiran sebagai berikut:

1. Wajib Memakai Masker

2. Membawa Alat Tulis

3. Membawa Foto Copy KTP

4. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga yang masih berlaku

Banpres Produktif atau BPUM ini ditujukan bagi pelaku UKM untuk menggenjot perekonomian dari kalangan masyarakat.

Baca Juga: Gempa Bumi Turki: Anjing K-9 Selamatkan Kucing yang Terkubur 30 Jam di Reruntuhan

Sebagaimana diketahui, bahwa kondisi perekonomian Indonesai telah mengalami Resesi Ekonomi.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkopkum) Teten Masduki, Menjelaskan Banpres Produktif untuk Usaha Kecil Mikro atau UKM akan diperpanjang sampai tahun 2021.

Maka dari itu, diperlukan terobosan guna bangkit dari keterpurukan Ekonomi Indonesia.

Banpres atau Bantuan Presiden untuk UKM dirasa mampu secara efektif memulihkan ekonomi Nasional.

Jika anda pelaku UKM dan memerlukan bantuan untuk menjalankan usaha anda, maka simak syarat yang harus dipenuhi untuk menerima Banpres Produktif UMKM.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Hari Ini: Di Sejumlah Wilayah Hujan Disertai Petir, Pulau Seribu Cerah

Satu diantara yang diungkap oleh Teten Masduki persyaratan UKM diantaranya, belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan.

“Akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta sekali transfer. Si penerimanya itu langsung ditransfer ke rekening penerima,” ujar teten pada Sabtu 17 Oktober 2020.

Teten juga menjelaskan, dalam BLT UMKM ini pihaknya bekerjasama dengan Kepala Dinas Koperasi di berbagai daerah selain Kementerian dan Lembaga.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler