Cek eform.bri.co.id/bpum Segera Lakukan Pendaftaran Simak Langkah-langkahnya di Sini

23 Oktober 2020, 16:27 WIB
Cek Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta via Onlie Melalui eform.bri.co.id/bpum, Cukup Siapkan eKTP /.*/eform.bri.co.id

POTENSI BISNIS - Pemerintah terus berupaya mengembangkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN), salah satunya dengan memberikan bantuan presiden produktif UKM.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Presiden, Ma'ruf Amin saat membuka Rapat Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan secara daring dari Jakarta.

"Program-program untuk pemulihan UMKM dan dunia usaha akan tetap dianggarkan pada tahun depan (2021) sehingga dapat dijadikan bagian dari upaya pengembangan kewirausahaan pemuda," kata Ma'ruf Amin pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Pelatih Timnas U-19 Shin Tae-young Meminta Liga 1 dan 2 Segera Kembali Digelar

Pada tahun 2020, kata Wapres Ma'ruf, Pemerintah telah membuat kebijakan untuk pemulihan dunia usaha, khususnya yang terdampak pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam dana program PEN, yang alokasi anggarannya diberikan kepada UMKM dan korporasi.

"Dari total alokasi dana program PEN Tahun 2020 sebesar Rp695,2 triliun, sebanyak Rp128 triliun dialokasikan untuk UMKM, sementara Rp170 triliun lainnya disediakan untuk insentif bagi dunia usaha dan sektor korporasi termasuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara)," jelas Wapres.

Baca Juga: Soal Kepulangan Habib Rizieq, Rocky Gerung Sentil Mahfud MD: yang Luar Biasa Adalah Kegugupan Istana

Ia berharap alokasi anggaran tersebut dimanfaatkan dengan benar, termasuk dalam upaya meningkatkan kapasitas kegiatan usaha mikro dan kecil melalui pemberian pelatihan dan keterampilan, sehingga produk industri kecil tersebut dapat memiliki nilai tambah.

"Hal ini perlu dilakukan mengingat sebagian besar pekerja kita memiliki keterampilan rendah, tingkat pendidikan rendah, menggunakan teknologi sederhana, memiliki keterbatasan akses terhadap bahan baku dan pemasaran, serta akses permodalan yang terbatas," katanya.

Wapres berharap para pelaku usaha skala menengah dan besar dapat turut memberikan pendampingan kepada pengusaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Sinopsis Film Tekken 2: Kazuya's Revenge di Bioskop Trans TV Malam Ini Jangan Sampai Terlewatkan

"Beberapa gagasan seperti melakukan pendampingan usaha perlu dilakukan. Pendampingan yang dilakukan oleh pengusaha yang sudah lebih mapan karena dianggap lebih memahami proses berusaha," ujarnya.

Terkait dengan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diberikan masing-masing sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM, Pemerintah menaikkan jumlah penerimanya menjadi 12 juta pada bulan Desember 2020 dari angka penerima sebelumnya sebanyak 9 juta penerima.

Pada tahun 2021, Wapres mengatakan bahwa Pemerintah akan memberikan BLT UMKM tersebut kepada 20 juta pelaku usaha.

Baca Juga: Film Money Monster Saksikan di Bioskop Trans TV Malam Ini, Berikut Sinopsisnya

Untuk mengetahui persyaratan yang ditetapkan, masyarakat bisa mengecek melalui laman depkop.go.id. Link kami sertakan di akhir artikel. Seperti dikabarkan beirtadiy.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul,"Bantuan BPUM UMKM Diperpanjang hingga 2021, Ini Cara Daftar dan Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum".

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

1. WNI
2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
3. Mememiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nama lengkap
Alamat tempat tinggal sesuai KTP
Bidang usaha
Nomor telepon

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
Kementerian/Lembaga
Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.
Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum

Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.***(Resti Fitriyani/BeritaDIY)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler