Cara Dapatkan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Perlu Diperhatikan Syarat Berikut Ini

16 Oktober 2020, 14:51 WIB
Bank penyalur banpres produktif umkm /potensibisnis


POTENSI BISNIS - Pemerintah hingga saat ini masih menggelontorkan dana bantuan kepada masyarakat untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) terdampak pandemi Covid-19.

Salah satunya yakni pemerintah memberikan bantuan presiden (Banpres) produktif bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Besaran Banpres BLT UMKM yang diberikan yaitu Rp2,4 juta, serta Banpres UMKM ini merupakan dana hibah yang diberikan bukan sebagai pinjaman.

Baca Juga: Empat Anggota Kami Medan Diringkus, Diduga Sebar Ujaran Kebencian dan Skenario Mirip Tragedi 98

Sebagaimana diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, bahwa sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro tambahan mendapat BLT Banpres UMKM sebesar Rp2,4 juta di bulan Oktober 2020 ini.

Menurutnya, sesuai target, Banpres BLT UMKM ini senilai Rp2,4 juta akan diberikan secara keseluruhan kepada 12 juta pelaku UMKM.

Pada tahap pertama, Banpres BLT UMKM sudah berhasil disalurkan kepada 9 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Ada Keinginan untuk Berinvestasi Sejak Muda? Berikut Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana bagi Pemula

Lalu bagaimana cara dapatkan Banpres BLT UMKM Rp2,4 tersebut?

Banpres UMKM akan diberikan secara langsung senilai Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan.

Nah, tentunya bagi pelaku UMKM yang ingin memperoleh Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta ini harus memenuhi syarat.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Sangkal Mahfud MD: Belum Saja 2 Bulan, Sudah Dituding Kerahkan Jutaan Orang

Adapun persyaratannya yaitu:

1. Pelaku usaha merupakan WNI

2. Mempunyai NIK

3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

4. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Sebagaimana dikabarkan fikpekanbaru.pikiran-rakyat.com dalam artikel "TERBARU! Inilah Cara Daftar Lengkap BLT BANPRES UMKM Rp2,4 Juta". Disamping itu, pelaku UMKM bisa mendatangi langsung beberapa lembaga pengusul yang resmi ditunjuk pemerintah.

Berikut lembaga pengusul resmi ditunjuk pemerintah:

1. Dinas yang bertangung jawab atas Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian atau Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK.

Calon penerima Banpres BLT UMKM bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon.

Dikutip dari Instagram kemenkopukm, untuk pertanyaan seputar Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melalui:

Telpon 1500 857 atau
WhatsApp 08111 450 587

Cara cek bantuan UMKM:

Pelaku UMKM yang telah mengajukan Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.***(Didi Kurnia/FikPekanBaru)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Fix Pekanbaru

Tags

Terkini

Terpopuler