Wajib Punya SKU, Ini Langkah Daftar Pengajuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah RI

8 Oktober 2020, 10:42 WIB
Ilustrasi: BLT UMKM /potensibisnis.com/

POTENSIBISNIS - Segera daftarkan diri Anda sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pemerinta sudah berjanji akan memberikan Rp 2,4 juta unruk setiap UMKM melalui BLT sebagai upaya pemerintah menunjang perekonomian saat ini.

Pemerintah Indonesia masih memberi kesempatan untuk Anda untuk daftar dan menerima BLT UMKM tersebut.

Sementara itu bagi pengusaha mikro yang memiliki alamat tempat usahanya dibuka berbeda dengan alamat di KTP, masih tetap bisa mendaftarkan atau mengajukan dirinya.

Asal syarat utamanya, kata Teten, adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di tempat dia berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Persyaratannya:

- Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

- Pelaku usaha merupakan WNI.

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Lembaga pengusul terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon.

Dikutip dari Instagram kemenkopukm, untuk pertanyaan seputar banpres produktif untuk usaha mikro dapat melalui:

Telpon 1500 857 atau

WhatsApp 08111 450 587

Cara cek bantuan UMKM

Sementara itu bagi para pelaku usaha mikro yang sudah mendaftarkan diri dan ingin memastikan apakah telah menerima BLT ini adalah jika sudah mendapatkan konfirmasi dari pihak penyalur yaitu Bank Himbara, melalui pesan singkat ( SMS ).

Setelah menerima pesan singkat tersebut, maka pengusaha mikro harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Sebab jika tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana dalam waktu 3 bulan setelah mendapatkan notifikasi, maka bantuan tersebut akan diambil ahli dan dikembalikan ke pemerintah.***

 

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler