Cara Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Syarat hingga Dokumen yang Harus Dibawa

22 Januari 2021, 09:40 WIB
Dokumentasi. Proses produksi UMKM di Pakistaji, Banyuwangi. Cara Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Syarat hingga Dokumen yang Harus Dibawa. /M. Abdul Malik Efendi/Ringtimes Banyuwangi/

POTENSIBISNIS.COM - Sejak pertengahan Januari 2021, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMK sudah melanjutkan program pemberian bantuan kepada pelaku usaha mikro pada 2021.

Sesuai janji pemerintah, pengusaha mikro akan mendapat BLT UMKM senilai Rp2,4 juta dalam satu kali pencairan.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman memiliki harapan semester awal 2021, penyaluran BLT UMUM Rp2,4 juta selesai disalurkan.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta 2021 Anggaran akan Disiapkan, Berikut Syaratnya

"Harapan kami tentunya di awal-awal semester pertama sudah tuntas," katanya.

Untuk pelaku UMKM, baiknya kembali melihat syarat yang wajib terpenuhi sebelum Anda mendaftar untuk menjadi calon penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.

Berikut ini persyaratan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta tahun 2021:

- Merupakan Warga Negara Indonesia

- Mempunyai NIK dan KTP

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT Lansia Tahun 2021, Cek Sekarang!

Cek Daftar Nama Penerima

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, target penerima BLT UMKM, sama dengan penerima pada 2020 yaitu sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro.

Sehingga total penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) menjadi 24 juta orang.

Sementara itu, usulan perpanjangan pemberian BLT UMKM disampaikan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ini Alasan BLT BPJS Ketenagakerjaan Terlambat Cair, Segera Cek No Rek di Situs kemnaker.go.id

"Data di kita sudah melampaui dari 12 juta UMKM. Mungkin yang tidak kebagian saat ini bisa diusulkan untuk menerima tahun 2021," ujar Teten.

Teten menambahkan, program ini diberikan secara gratis untuk membantu pelaku usaha mikro yang terkena pandemi agar bisa melakukan aktivitas usahanya kembali.

Di sisi lain, apabila sudah sesuai dengan kriteria, berikut cara cek daftar nama pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta, Anda harus mengikuti langkah ini:

- Klik e-form BRI melalui link https://eform.bri.co.id

- Klik BPUM (Cek Data BPUM)

- Jendela Penerima BPUM UMKM akan terbuka

- Masukkan NIK dan Kode Verifikasi

- Klik ‘proses inqury’.

Setelah Anda dipastikan terdaftar di e-form BRI melalui SMS, selanjutnya Anda mengunjungi cabang BRI terdekat untuk melakukan pencairan dana BLT UMKM Rp2,4 juta.

SMS tersebut bertuliskan: “NSB Yth xxxx, Pemilik rekening 7505xxxxxx, Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif BPUM, hubungi BRI terdekat untuk verifikasi dan pencairan,”.

Untuk memadankan data para penerima BLT UMKM Rp2,4 juta, Kemenkop UKM juga berkoordinasi Dukcapil Kemendagri, Sistem Informasi Kredit Program Kemenkeu, sistem layanan informasi keuangan OJK, dan know your customer di bank penyalur.***

Pencairan BLT UMKM, Lengkapi Dokumen Ini

Pada saat akan melakukan pencairan dana BLT UMKM Rp2,4 di bank penyalur, pelaku UMKM melengkapi data-data sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Biodata lengkap: nama lengkap, alamat, tempat tinggal

- Jenis Bidang Usaha

- Foto Usaha

- Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Di sisi lain, selain persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), pemerintah juga menysaratkan kriteria sesuai UU No. 20 Tahun 2008 bagi pelaku UMKM.

Untuk kriteria yang wajib dipenuhi di antaranya ada tiga. Pertama, dana BLT UMKM Rp2,4 juta hanya untuk pelaku UMKM yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta.

Kekayaan tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kemudian yang kedua, pelaku UMKM memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Sedangkan yang ketiga, pelaku UMKM tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM) menyalurkan dana BLT UMKM Rp2,4 juta, sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

Dengan prosedur tersebut, Kemenkop UKM sangat memperhatikan kriteria bagi pelaku UMKM.

“Pertama bahwa bantuan usaha produktif ini telah disalurkan sesuai prosedur, kemudian penyaluran tidak terkait dengan kegiatan usaha pengusul," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi UKM, Hanung Harimba Rachman.

"Sedangkan transfer bantuan langsung ke rekening penerima, tidak ada hubungan sama sekali dengan pihak pengusul,”

“BPUM ini untuk membantu UMKM yang saat ini kesulitan mengembangkan usaha pada masa resesi,” lanjutnya.***

 

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler