Cara Cek Daftar Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 juta

22 Januari 2021, 09:20 WIB
Wakil Walikota Bandung Yana Mulyana saat meninjau UMKM di Kelurahan Cisaranten Endah Kota Bandung. Cara Cek Daftar Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 juta. /Humas Kota Bandung

POTENSIBISNIS.COM - Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, target penerima BLT UMKM, sama dengan penerima pada 2020 yaitu sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro.

Sehingga total penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) menjadi 24 juta orang.

Sementara itu, usulan perpanjangan pemberian BLT UMKM disampaikan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kriteria Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Termasuk Kekayaan Bersih Maksimal Rp50 Juta

"Data di kita sudah melampaui dari 12 juta UMKM. Mungkin yang tidak kebagian saat ini bisa diusulkan untuk menerima tahun 2021," ujar Teten.

Teten menambahkan, program ini diberikan secara gratis untuk membantu pelaku usaha mikro yang terkena pandemi agar bisa melakukan aktivitas usahanya kembali.

Di sisi lain, apabila sudah sesuai dengan kriteria, berikut cara cek daftar nama pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta, Anda harus mengikuti langkah ini:

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta 2021 Anggaran akan Disiapkan, Berikut Syaratnya

- Klik e-form BRI melalui link https://eform.bri.co.id

- Klik BPUM (Cek Data BPUM)

- Jendela Penerima BPUM UMKM akan terbuka

- Masukkan NIK dan Kode Verifikasi

- Klik ‘proses inqury’.

Setelah Anda dipastikan terdaftar di e-form BRI melalui SMS, selanjutnya Anda mengunjungi cabang BRI terdekat untuk melakukan pencairan dana BLT UMKM Rp2,4 juta.

SMS tersebut bertuliskan: “NSB Yth xxxx, Pemilik rekening 7505xxxxxx, Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif BPUM, hubungi BRI terdekat untuk verifikasi dan pencairan,”.

Untuk memadankan data para penerima BLT UMKM Rp2,4 juta, Kemenkop UKM juga berkoordinasi Dukcapil Kemendagri, Sistem Informasi Kredit Program Kemenkeu, sistem layanan informasi keuangan OJK, dan know your customer di bank penyalur.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler