BISA ONLINE: Cek di Sini Cara Verifikasi Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

28 Desember 2020, 10:45 WIB
Cara Cek Pencairan Dana BLT BPUM ini tips dan trik hanya pakai KTP. /eform.bri.co.id/

POTENSIBISNIS - Jika Anda bingung bagaimana cara memverifikasi data secara online, berikut PotensiBinis.com sajikan caranya.

Anda bisa mengakses eform.bri.co.id/bpum. Kemudian nanti Anda akan melihat pemeberitahuan apabila pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan

Jika terdaftar, maka para pelaku UMKM dapat mendatangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan dana bantuan.

Baca Juga: Rocky Gerung: PDIP Jika Merasa Tanggung Jawab atas Dugaan Korupsi, Tak Mungkin Kirim Tri Rismaharini

Bantuan yang diberikan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah kepada UMKM berupa BLT UMKM Rp2,4 juta.

Ini adalah contoh format SMS penerima BLT UMKM atau BLT Rp2,4 juta dari eform.bri.co.id/bpum.

Dengan BLT UMKM mulai Rp2,4 juta, pelaku UMKM diharapkan tetap produktif meski saat ini masih menjadi pandemi Covid-19.

Contoh Format SMS BRI INFO yang Dikirim pada Penerima Bantuan BLT UMKM

Baca Juga: Pengakuan Habib Rizieq setelah Disomasi PTPN VIII Soal Tanah Pesantren Megamendung Bogor

Dikutip dari berita portalsurabaya.pikiran-rakyat.com berjudul "Contoh Format SMS Penerima Bantuan UMKM atau BLT BPUM Rp 2,4 Juta Cair, Buruan Cek eform.bri.co.id", diketahui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah mendapat bantuan dari 12 juta MIPYMES.

Hingga 9 juta pelaku UMKM telah mendapatkan bantuan yang disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahap I.

Sedangkan pada tahap kedua, total penerima bantuan sekitar 3 juta penerima BLT UMKM, Rp 2,4 juta.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memberikan pendampingan kepada UMKM.

Baca Juga: Formasi PKS Setelah Musywil se-Indonesia, Akhmad Syaikhu: 50 Persen Wajah Baru

BPUM atau BLT UMKM mendukung penerima SMS BRI mulai dari Rp. 2,4 juta dengan format seperti dibawah artikel, kita bisa tahu kapan bisa mendapatkan BLT UMKM ini.

Ada beberapa cara untuk memastikan pelaku komersial mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta, salah satunya melalui formulir elektronik yang disediakan oleh Bank BRI di link eform.bri.go.id/bpum.

Berikut kami tunjukkan cara verifikasi penerima BLT UMKM senilai Rp2,4 juta secara online melalui formulir elektronik BRI,

Masuk ke laman resmi>>KLIK  https://eform.bri.co.id/bpum

Terdapat 2 kolom yang harus diisi, yaitu nomor KTP dan kode verifikasi
Isi kedua kolom tersebut

Klik tombol "Proses Inquiry"

Akan muncul pemeberitahuan apabila pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan

Jika terdaftar, maka para pelaku UMKM dapat mendatangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan dana bantuan.

Namun, hingga kini masih banyak pendaftar bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta yang merasa namanya tak terdaftar setelah mencantumkan Nomor KTP di link eform BRI.

Anda tidak perlu khawatir karena ada selang waktu dari pendaftaran dan konfirmasi bank.

Ada juga alasan lain mengapa Anda belum menerima bantuan ini meskipun Anda sudah mendaftar.

Di antaranya belum memenuhi persyaratan sebagai penerima, bantuan masih dalam proses atau disalurkan melalui bank penyalur lainnya.

Bank saluran yang telah ditentukan pemerintah antara lain BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Tanda lain bahwa Anda penerima bantuan BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta adalah Anda menerima SMS dari Info BRI.

Berikut contoh format SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM), hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Sebagai informasi tambahan, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, bila pelaku usaha tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, bantuan tersebut akan ditarik lagi oleh pemerintah.

"Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut," ujarnya.

Pencairan dana BLT UMKM atau BPUM tersebut memiliki batas pencairan hingga tiga bulan. ***portalsurabaya.pikiran-rakyat.com/Miftakhurrohman

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler