Siap-siap Daftar Bansos Kemensos 2021, Cek Nama Anda Sekarang di Sini

26 Desember 2020, 10:20 WIB
ilustrasi: blt uang masuk rekening /pixabay/mohamed_hasan

POTENSIBISNIS - Pemerintah menyiapkan Rp 12 triliun untuk perpanjangan program bansos 2021.

Bantuan diterima sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 34 provinsi.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyerahkan Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp300 ribu.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Karedok Basreng, Jajanan Populer Khas Jawa Barat

Bagi yang belum menerima siap-siap melengkapi persyaratan mulai dari sekarang agar bisa merasakan manfaat Program Keluarga Harapan (KPM) yang belum menerima.

Bantuan ini diberikan kepada keluarga anggota PHK yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemsos).

"Bansos Rp300 ribu diharapkan tepat sasaran, waktu, dan sesuai target dalam mendukung pemulihan ekonomi dan ketahanan ekonomi secara nasional," kata Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM)Kemensos, Asep Sasa Purnama disitus Kemensos, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tanggapi Soal Habib Rizieq, Begini Tanggapan dari Jenderal Hendropriyono

Untuk meminimalisir adanya kesalahan, Kemensos menegaskan pihaknya bakal melakukan validasi ulang guna memastikan KPM yang menerima BST mendatang tidak sama seperti tahun 2020.

Untuk mengecek apakah Anda menjadi penerima bansos tunai Rp 300 ribu ini, Anda bisa mengeceknya di dtks.kemensos.go.id. Setelah masuk website tersebut, selanjutnya ikuti proses berikut ini :

Cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman dtks.kemensos.go.id:

- Buka laman dtks.kemensos.go.id

- Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan

- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bila menggunakan NIK maka masukkan nomor NIK

- Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak boks captcha Klik "Cari".

- Setelah itu, pada layar akan muncul keterangan nomor ID yang diinput, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS.

Bagi penerima yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui bank anggota Himbara.

Sementara mereka yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Berikut ini syarat mendapatkan bantuan:

Kemensos telah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang berhak mendapatkan BST, antara lain:

- Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa

- Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona

- Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat, seperi PKH, Kartu Sebako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja

- Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka dapat mengomunikasikannya ke aparat desa

- Jika calon penerima memenuhi syarat, namun tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang bersangkutan tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu.

Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.

Jika penerima sudah terdaftar dan valid. Maka, bantuan akan diberikan melalui tunai dan non-tunai.

Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.***

 

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler