BLT Tahap 2 Subsidi Gaji Pekerja Cair: Segera Cek Nama Anda, Simak Caranya Lengkap di Sini

- 7 November 2020, 13:52 WIB
Tangkapan layar laman utama BPJSTKU, Begini Cara Memastikan Rekening untuk Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2  Lewat BPJSTKU
Tangkapan layar laman utama BPJSTKU, Begini Cara Memastikan Rekening untuk Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Lewat BPJSTKU /sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Ia pun memastikan BLT tahap 2 subsidi gaji pekerja bakal cair hari ini, dan akan ditransfer ke masing-masing rekening peserta yang memenuhi persyaratan. "BLT tahap 2 ini, minggu ini kami akan serahkan," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Orasi Pilpres Amerika Serikat Joe Biden: Kami Mungkin Lawan, tapi Kami Bukan Musuh

Ia menjelaskan, beberapa hari ini telah dilakukan juga sinkronisasi data peserta dengan data wajib pajak untuk memastikan penyaluran BLT tahap 2 subsidi gaji benar-benar tepat sasaran.

Hari ini proses sudah di BPJS Ketenagakerjaan dan akan diteruskan ke Kemnaker. Selanjutnya, akan diserahkan data tersebut ke Kantor Palayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk segera dicairkan kepada bank penyalur.

"Alhamdulillah kemarin sudah selesai pemadanan datanya data wajib pajak, dan sekarang data itu sudah diserahkan. Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan eke Kemnaker, setelah data clear and clean kami akan serahkan ke proses selanjutnya dan akan ditranfer ke rekening penerima BLT tahap 2 subsidi gaji," tambahnya.

Baca Juga: Hayo! Sebar Link Video Syur Diduga Mirip Gisel, Bersiap Kena Sanksi Penjara 6 Tahun

Akan tetapi, Menaker Ida tak merincikan berapa banyak peserta yang akan ditransfer BLT tahap 2 subsidi gaji pada hari ini, mengingat penyaluran pada tahap 1 tak langsung di transfer ke seluruh peserta yang jumlahnya 12,4 juta pekerja.

Untuk pencairan BLT tahap 2 subsidi gaji Rp600 ribu langsung untuk 2 bulan, yakni November-Desember dengan total Rp1,2 juta.

BLT tahap 2 subsidi gaji pekerja ini hanya dicairkan kepada karyawan yang memenuhi syarat dan berhak menerima, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x