POTENSI BISNIS - Puncak arus balik mudik Idul Fitri 2022 diperkirakan terjadi pada Minggu 8 Mei 2022 mendatang.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah di tahun 2022 memberikan kelonggaran untuk masyarakat dalam melaksanakan mudik lebaran.
Meskipun demikian terdapat beberapa syarat yang harus dipersiapkan oleh para pemudik jika hendak mudik di tahun ini.
1. Sudah vaksin booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Sudah vaksin dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.
Selain itu anda juga bisa menunjukan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. Sudah vaksin dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: Resep Cumi Saus Padang ala Chef Devina Hermawan, Inspirasi Menu Masakan di Bulan Ramadhan