Cara dan Syarat Membuat SKCK Online, Ini Dokumen yang Diperlukan

- 30 Januari 2021, 18:28 WIB
ILUSTRASI cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
ILUSTRASI cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). /Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah


POTENSIBISNIS - Syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisan (SKCK) yang merupakan keterangan resmi diterbitkan Polri.

SKCK itu diperuntukkan menerangkan seorang warga negara tidak memiliki catatan kejahatan atau kriminal.

SKCK juga memiliki jangka masa berlaku selama 6 bulan sejak penerbitan, dan bisa diperpanjang kembali di kantor kepolisian.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini 30 Januari 2021: Al Lihat Andin di Pangku Sosok Ini, Langsung Memilih Pergi

Kemudian, permohonan SKCK biasanya dipergunakan untuk kelengkapan surat lamaran kerja, hingga pengajuan visa ke suatu negara.

Surat ini juga dapat dijadikan syarat bagi CPNS yang lolos seleksi untuk melakukan pemberkasan, yang digunakan untuk permohonan Nomor Induk Pegawai (NIP), di Badan Kegawaian Negara (BKN) atau SKCK PNS.

Saat ini, pembuatan SKCK semakin mudah karena sudah bisa dilakukan via online dengan mengakses link https://skck.polri.go.id/.

Baca Juga: Klarifikasi Soal Pajak Pulsa, Voucher dan Token Listrik, Sri Mulyani: Ajak Masyarakat Basmi Korupsi

Adapun pendaftaran SKCK online ini membuat pemohon tak perlu lagi mengantre di kantor kepolisian.

Namun sebelum melakukan pendaftaran SKCK online, pemohon harus menyiapkan sejumlah syarat kelengkapan dokumen.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x