POTENSIBISNIS - Syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisan (SKCK) yang merupakan keterangan resmi diterbitkan Polri.
SKCK itu diperuntukkan menerangkan seorang warga negara tidak memiliki catatan kejahatan atau kriminal.
SKCK juga memiliki jangka masa berlaku selama 6 bulan sejak penerbitan, dan bisa diperpanjang kembali di kantor kepolisian.
Kemudian, permohonan SKCK biasanya dipergunakan untuk kelengkapan surat lamaran kerja, hingga pengajuan visa ke suatu negara.
Surat ini juga dapat dijadikan syarat bagi CPNS yang lolos seleksi untuk melakukan pemberkasan, yang digunakan untuk permohonan Nomor Induk Pegawai (NIP), di Badan Kegawaian Negara (BKN) atau SKCK PNS.
Saat ini, pembuatan SKCK semakin mudah karena sudah bisa dilakukan via online dengan mengakses link https://skck.polri.go.id/.
Baca Juga: Klarifikasi Soal Pajak Pulsa, Voucher dan Token Listrik, Sri Mulyani: Ajak Masyarakat Basmi Korupsi
Adapun pendaftaran SKCK online ini membuat pemohon tak perlu lagi mengantre di kantor kepolisian.
Namun sebelum melakukan pendaftaran SKCK online, pemohon harus menyiapkan sejumlah syarat kelengkapan dokumen.