Kemudian, kitman dan masseur KS Tiga Naga, masing-masing Andria Syahputra dan Herlizon Herly melakukan pelanggaran, melakukan penyerangan dan pemukulan perangkat pertandingan.
Hukumannya yang diberikan kepada keduanya adalah larangan beraktivitas 24 bulan dan Denda Rp10 juta.
Baca Juga: Andin Bikin Iqbal Bertekuk Lutut, Aldebaran Banting Setir Kejar Irvan, Ikatan Cinta Malam Ini
Terakhir, Tim KS Tiga Naga, dengan jenis pelanggaran tingkah laku buruk tim, 4 ofisial Tim secara bersama sama melakukan ancaman, intimidasi, pengejaran, pemukulan dan penganiayaan terhadap perangkat pertandingan. Hukumannya denda Rp75 juta.
Berikut selengkapnya hukuman yang diberikan kepada peserta Liga 1 dan Liga 2 dalam sidang Komdis 3 Desember 2021.
1. Tim PSM Makassar
- Nama kompetisi: BRI Liga 1
- Pertandingan: PSM Makassar vs Persipura Jayapura
- Tanggal kejadian: 27 November 2021
- Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk tim, mendapatkan 5 kartu kuning