POTENSI BISNIS - Hukum kurban untuk orang tua yang sudah meninggal merupakan permasalahan yang menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam agama Islam.
Dalam artikel ini, kita akan mengkaji pandangan-pandangan yang ada dalam perspektif mazhab-mazhab Islam terkait hukum kurban untuk orang tua yang sudah meninggal.
Baca Juga: Waspada! 5 Dampak Buruk bagi Kesehatan dari Konsumsi Daging Kurban secara Berlebihan
Kami akan menjelaskan pandangan mazhab Syafi’i yang tidak membolehkan, serta pandangan mazhab Hanafi dan Hambali yang membolehkannya.
Tujuan artikel ini adalah memberikan pemahaman yang komprehensif dan menjawab pertanyaan seputar hukum kurban untuk orang tua yang sudah meninggal.
Pengertian Kurban dalam Islam
Sebelum membahas hukum kurban untuk orang tua yang sudah meninggal, penting untuk memahami pengertian kurban dalam Islam.
Mengutip buku Fikih oleh Udin Wahyudin, dkk., kurban adalah tindakan menyembelih hewan ternak dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Kurban merupakan sunnah muakkad, yang artinya sunnah tetapi sangat dianjurkan dalam agama Islam.