Hukum Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Pahami Dulu Hal Ini!

- 28 Juni 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi Sapi Kurban
Ilustrasi Sapi Kurban /Saifullah

Baca Juga: Hikmah Idul Adha 2023: Kurikulum Pendidikan Anak Nabi Ibrahim AS kepada Nabi Ismail

Al-Quran dan Kurban

Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman, "Sungguh, kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu yang berkurbanlah." (QS. Al-Kautsar: 1-2).

Ayat ini memberikan dasar bagi praktik kurban dalam agama Islam. Namun, Al-Quran tidak secara spesifik membahas apakah kurban dapat dilakukan atas nama orang tua yang sudah meninggal.

Pendapat Ulama Mazhab Syafi'i

Salah satu mazhab yang memiliki pandangan khusus tentang hukum kurban untuk orang tua yang sudah meninggal adalah mazhab Syafi'i.

Ulama seperti Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi berpendapat bahwa kurban untuk orang yang telah meninggal dunia tidak sah, kecuali jika orang tersebut meninggalkan wasiat untuk dikurbani.

Pandangan ini ditegaskan dalam kitab Minhaj ath-Thalibin.

Oleh karena itu, bagi umat Muslim yang mengikuti mazhab Syafi'i, tidak diperbolehkan berkurban atas nama orang tua yang sudah meninggal dunia kecuali ada wasiat.

“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seizinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani.” (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr)

Pendapat Ulama Mazhab Hanafi dan Hambali

Di sisi lain, mazhab Hanafi dan Hambali membolehkan berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal.

“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma’ para ulama.” (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al Fikr, juz 8, h. 406)

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah