Usai Syekhnya Dilaporkan ke Polisi, Wali Santri Ponpes Al Zaytun Laporkan Balik Ken Setiawan

- 28 Juni 2023, 14:46 WIB
Kolase Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.
Kolase Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. /Antara/Narda Margaretha Sinambela dan Raisan Al Farisi/

POTENSI BISNIS - Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Bareskrim terus menjadi sorotan publik. Berbagai laporan dugaan pelanggaran dan kontroversi terkait ajaran Islam telah diajukan.

Dalam menanggapi hal ini, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan untuk mengusut kasus tersebut. Simak perkembangan terbaru mengenai polemik di Ponpes Al Zaytun dan tindakan yang diambil oleh Bareskrim Polri.

Laporan Tuduhan Penistaan Agama

Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun, atas tuduhan penistaan agama.

Baca Juga: Cegah Penyelewengan Program PEN, Satgasus Korupsi Polri Tinjau Proyek Jalan di Jatim

Laporan tersebut menjadi titik awal dari serangkaian laporan yang diajukan terhadap Ponpes Al Zaytun.

Laporan Ken itu teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023. Panji disebut diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

"Iya alhamdulillah tadi kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama," ujar Ken kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023.

Penyelidikan Terhadap Ponpes Al Zaytun

Bareskrim Polri merespons laporan-laporan tersebut dengan serius. Mereka melakukan penyelidikan yang mencakup pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan MUI.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x