Usai Syekhnya Dilaporkan ke Polisi, Wali Santri Ponpes Al Zaytun Laporkan Balik Ken Setiawan

- 28 Juni 2023, 14:46 WIB
Kolase Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan.
Kolase Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. /Antara/Narda Margaretha Sinambela dan Raisan Al Farisi/

Pihak Ponpes Al Zaytun juga kemungkinan akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang diarahkan kepada mereka.

Baca Juga: Strategi Mario Rebut Felicia dan Marsha Sukses, Aldebaran Dibuat Ketar Ketir di Ikatan Cinta

Wali Santri Balik Melaporkan

Selain laporan terhadap Ponpes Al Zaytun, Ken Setiawan dari NII Crisis Center juga melaporkan Panji Gumilang atas tuduhan serupa. Namun, wali santri Ponpes Al Zaytun juga melaporkan balik Ken Setiawan.

Ken dan Herri dilaporkan ke polisi karena diduga melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"(Melaporkan) Ken Setiawan dan Herri Pras," ujar kuasa hukum para wali santri Ponpes Al Zaytun Sukanto kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023.

Baca Juga: Keseruan Aldebaran Temani Kedua Buah Hatinya Beli Hewan Kurban untuk Hari Raya Idul Adha, Ikatan Cinta

Bareskrim Polri menerima semua laporan yang masuk dan menunjukkan komitmen untuk menangani kasus ini dengan tuntas dan adil.

Polemik di Ponpes Al Zaytun terus berlanjut, dengan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan menyeluruh. Publik diharapkan tetap memberikan kepercayaan kepada aparat hukum untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan objektivitas.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x