POTENSI BISNIS – Tahun ajaran baru akan segera tiba, para orangtua wajib mengetahui syarat terbaru untuk pendaftaran calon murid baru SD yang telah ditetapkan pemerintah. Menurut ketentuan yang berlaku, calon murid kelas 1 SD harus memenuhi salah satu dari dua syarat usia berikut.
Hal ini bertujuan agar mereka dapat belajar tanpa hambatan di masa depan. Calon murid kelas 1 SD harus berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Baca Juga: Berpotensi Longsor, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Waspada Pasca Gempa di Garut
Langkah ini menunjukkan keseriusan dalam meningkatkan standar pendidikan dasar.
Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021 mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Kebijakan ini telah disetujui oleh Nadiem Makarim pada 7 Januari 2021 dan diundangkan pada hari yang sama. Berdasarkan Pasal 4, persyaratan umum untuk masuk SD bukan lagi 7 tahun, melainkan 6 tahun.
Baca Juga: Tak Hanya Anak-anak, Minyak Ikan Baik Dikonsumsi Orang Dewasa, Ini 5 Khasiatnya untuk Kesehatan
Meskipun demikian, Nadiem Makarim menetapkan bahwa penerimaan calon peserta didik SD akan diprioritaskan bagi anak yang berusia 7 tahun. Selain itu, Nadiem Makarim juga memberikan peluang khusus bagi calon pelamar yang menunjukkan kecerdasan, bakat istimewa, dan kesiapan psikis.
Untuk anak-anak dengan kondisi tersebut, mereka diizinkan mendaftar SD dengan usia minimal 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli. Namun, orang tua pelamar harus dapat membuktikan bahwa calon peserta didik memenuhi kriteria tersebut dengan menyertakan bukti rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.