Kabar Gembira BSU Kemdikbud atau BLT Guru Honorer Cair, Begini Cara Mendapatkannya

- 22 November 2020, 14:35 WIB
Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta atau BSU Kemdikbud
Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta atau BSU Kemdikbud /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya


POTENSIBISNIS - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) salurkan bantuna subsidi upah (BSU) kepada guru, tenaga pendidik dan kependidikan Non- PNS.

BSU Kemdikbud ini diberikan senilai Rp1,8 juta untuk masing-masing, guru, tenaga pendidik dan kependidikan Non- PNS yang dinyatakan berhak menerima.

BSU Kemdikbud ini disebutkan juga sebagai BLT guru honorer yang sebelumnya disebutkan bagi yang berhak menerima ialah berstatus Non- PNS.

Baca Juga: Siaran Langsung Trans 7 MotoGP Portugal 2020 Malam Ini Live Streaming TV Online Cek Link di Sini

Untuk mendapatkannya, harus memenuhi syarat berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS.

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Suara Gemuruh Kencang, Warga Jateng Was-was Mengira dari Gunung Merapi, Ini Kata BMKG

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Guru honorer yang dianggap memenuhi syarat, diminta untuk mengakses info GTK melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.

Sedangkan untuk tingkat perguruan tinggi, bisa mengakses pddikti.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Liverpool vs Leicester Liga Inggris Live Streaming di Mola TV Dini Hari Nanti

Setelah login menggunakan akun masing-masing ke laman tersebut, maka akan muncul pemberitahuan sebagai berikut.

1. Dana BSU Kemdikbud sudah cair ke rekening penerima.

2. Pencairan dana oleh penerima dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit SPPN.

3. Berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:

a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

b. Print out Info GTK.

c. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

d. Kartu Keluarga.

e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada).

Melalui laman tersebut, PTK dapat mengunduh SPTJM dan mengisi sesuai data diri masing-masing.

Sebagaimana dikabarkan PortalJember.com sebelumnya dalam artikel "Dana BSU Kemendikbud Sudah Cair ke Rekening Penerima, Segera Bawa 5 Berkas Ini ke Bank!".

Kemudian, berkas-berkas ini dibawa ke bank penyalur untuk mengaktifkan rekening. Selanjutnya, dana BSU Kemendikbud akan disalurkan melalui rekening yang telah diaktifkan.***(Dinar Firda Rosa/PortalJember)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x