Masih Berlanjut! 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung Diperiksa Bareskrim

- 20 November 2020, 09:36 WIB
BareskrimPolri.*
BareskrimPolri.* /doc. Humas Polri

POTENSI BISNIS – Kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu masih berlanjut.

Kebakaran ini diduga terjadi karna bekas puntung rokok para tukang yang masih menyala di Aula Biro Kepegawaian yang menjadi lokasi awal terjadinya kebakaran.

Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan kepada tiga tersangka baru kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Kenapa 20 November Diperingati Hari Anak Sedunia? Simak Berikut Penjelasannya

Sebelumnya, diketahui ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kedelapan tersangka itu berinisial T, H, S, K, IS, UAN, R, dan NH.

Diantara tersangka tersebut ada yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung, dan juga Direktur Utama PT Arkan APM sebagai pemasok cairan pembersih lantai yang diduga mengandung bahan yang tidak memenuhi Standar Operasional Produksi (SOP).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, bahwa tim penyidik gabungan memeriksa tersangka yang berada di luar klaster pekerja saat itu, yaitu MD (Peminjam bendera APM), JM (Konsultan pengadaan ACP 2019), dan IS (PPK tahun 2019) sebagaimana dikutip Potensibisnis.com dari humas.polri.go.id pada hari Kamis, 19 November 2020.

Baca Juga: Terkait Gunung Merapi, BPPTKG Sebut Magma Sedang Bergerak ke Permukaan Kawah

Dengan bertambahnya 3 orang tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, kini total orang yang dinyatakan sebagai tersangka berjumlah 11 orang.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x