Lebih lanjut, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian tersebut juga menjelaskan bahwa ceramah HRS dalam video berdurasi 0:40 detik itu sudah termasuk kategori Incitement to Violence atau suatu hasutan untuk melakukan kekerasan.
“Pada dasarnya, ceramah seperti itu sudah masuk kategori Incitement to Violence (hasutan untuk melakukan kekerasan). Bahaya sekali,” tulisnya dalam cuitan lain.***(Jazila Nailatunni'mah/JurnalPresisi.com)