Dipanggil Polisi Karena Kerumunan Rizieq Shihab, Ini Pembelaan Anies

- 17 November 2020, 10:07 WIB
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta /

 


POTENSIBISNIS – Habib Rizieq Shihab (HRS) mengadakan acara pernikahan putrinya bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi, di kawasan Petamburan, Sabtu 14 November 2020 lalu. Acara ini berbuntut panjag.

Gubernur DKI  Jakarta, Anies Baswedan yang menghadiri acara tersebut harus mendatangi kepolisian hari ini, 17 November 2020.

Dikutip dari RRI oleh Potensibisnis, surat nomor LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimun, tanggal 15 November 2020 ini beredar pada awak media.

Baca Juga: Terduga Dua Orang DPO Kelompok MIT Poso Ditembak Mati Satgas Tinombala di Sulteng

Tertulis dalam surat itu jika Anies harus mendatangi kepolisian hari ini, Selasa 17 November 2020 pukul 10.00 WIB, di Ruang Unit Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Nomor 55, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Polri akan segera meminta klarifikasi sederet tokoh terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Tindak lanjut penyidik dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS, jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi," jelas Argo dalam konferensi pers, Senin 16 Nivember 2020.

Baca Juga: Aktivitas Gunung Merapi Terdengar Suara Gemuruh Guguran hingga Asap 50 Meter

Argo melanjutkan, surat klarifikasi itu akan ditujukan kepada anggota Binmas yang bertugas, Ketua RT, RW, linmas dan lurah, camat, dan Wali Kota Jakpus, kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI.

"Kemudian beberapa tamu yang hadir dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 95 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," jelas Argo.

Terkait hal tersebut Anies menegaskan jika pihaknya telah bekerja sesuai aturan yang ada dalam penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cara Budidaya Lele di Dalam Ember, Manfaatkan Lahan Sempit untuk Mendulang Keuntungan

"Jadi Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan, maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada," kata Anies di DPRD DKI Jakarta seperti yang dikutip dari RRI, Selasa 17 November 2020.

Ia pun membahas tentang surat yang dikirimkan sebagai tindakan proaktif untuk mengantisipasi timbulnya kerumunan.

"Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan (kerumunan), anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan,"ujarnya.

Anies pun berkata bahwa pihaknya langsung mengirim surat peringatan yang dikirimkan oleh Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Megantara. Menurutnya, surat tersebut langsung dikirimkan setelah mendengar akan ada acara tersebut.

"Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan dan dilakukan oleh Jakarta," ujarnya.

Atas peristiwa kerumunan itu, pihak Rizieq harus membayar denda sebesar Rp 50 juta rupiah. Kasatpol PP DKI Jakarta memastikan jika memang Rizieq sudah membayar denda tersebut.***

 

Editor: Muhammad Sadili


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah