NIK KTP Tidak Terdaftar di apb.kemdikbud.go.id, Lengkapi Data Agar Dapat APB Rp1 Juta Kemendikbud

- 16 November 2020, 22:09 WIB
Bansos APB
Bansos APB /

POTENSIBISNIS - Cek NIK KTP melalui apb.kemdikbud.go.id bisa dapat Uang APB Rp1 Juta dari Pemerintah Jokowi melalui Kemendikbud Nadiem Makariem bagi Guru Honorer.

Pada bulan ini, November 2020 program APB memasuki tahap II bagi penerima manfaat.

Oleh karena itu, Kemdikbud meminta para calon peneriam APB untuk segera melengkapi data dan karya.

Baca Juga: Tegas! Habib Jindan Murka Kritik Pedas Ulama yang Gunakan Maulid untuk Orasi Politik, Sindir Siapa?

Baca Juga: Waspada Mahluk Gunung Merapi Turun dan Masuk Rumah Anda! Lakukan Hal Ini Sekarang

Kelengkapan tersebut dapat dilakukan melalui akses situs resmi apb.kemdikbud.go.id. Hal tersebut, dimaksudkan agar proses pencairan dana apb.kemdikbud.go.id ini bisa segera dilakukan dan tersalurkan ke penerima.

Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan, hingga 6 November 2020 lalu, dari total 49.107 penerima apb.kemdikbud.go.id tahap II masih banyak sekali calon penerima yang belum mengunggah karyanya sebagai syarat.

"Artinya, masih ada ribuan calon penerima apb.kemdikbud.go.id yang belum melengkapi data dan mengunggah karyanya," kata dia, pada Senin 16 November 2020.

"Kami meminta kepada pelaku budaya yang namanya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) daftar nama calon penerima bantuan untuk segera membuat akun dan melengkapi data di apb.kemdikbud.go.id agar bantuan dapat segera diterima,” lanjutnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Kampanye Daya Tarik Wisata Ciater Subang, Berharap Investor Datang

Penerima APB yang namanya tercantum dalam SK, dapat segera membuat akun untuk kemudian mengunggah data berupa KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya.

Proses pelengkapan data dan karya serta verifikasi akan berlangsung hingga 15 November 2020.

Bagi calon penerima yang data dan karyanya sudah terverifikasi, akan segera diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kemudian KPPN akan mentransfer dana ke bank penyalur. Setelah itu dana akan diterima ke rekening masing-masing penerima bantuan sebesar Rp1 juta/orang.

Jika dalam proses penyaluran terdapat rekening yang tidak aktif, maka akan terjadi perbaikan retur.

Kemudian calon penerima akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur untuk menerima bantuan APB.

Sementara untuk penerima dengan rekening baru dapat mencairkan dana ke bank setelah menerika surat pengantar dan pemberitahuan Nomor rekening melalui e-mail penerima yang didaftarkan di apb.kemdikbud.go.id.

Distribusi dana APB tahap II akan mulai dilakukan secara bertahap mulai 9 November 2020.

“Kami berharap bantuan dari pemerintah sebagai salah satu bentuk jaring pengaman sosial ini dapat dimaksimalkan pelaku budaya dengan mengikuti serangkaian proses verifikasi yang sudah ditentukan oleh Kemendikbud." ujarnya.

Baca Juga: BPBD Sleman, Yogyakarta Tetap Waspada Luncuran Awan Panas di Sisi Barat Mengarah Beberapa Dusun

"Penggunaan format digital dalam pengumpulan karya dan penyaluran ke rekening bank penerima adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas bantuan dari pemerintah,” sambung Hilmar.

Hingga 6 November 2020 tercatat sudah ada 10.107 pelaku budaya tahap I yang menerima bantuan APB, seperti dikabarkan lamongantoday.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul, "Kemendikbud Kucurkan Bantuan Rp1 Juta Per Orang, Lengkapi Datamu di apb.kemdikbud.go.id".

Sementara untuk tahap II, diharapkan sebelum 15 November 2020 pelaku budaya sudah mengunggah data dan karya di apb.kemdikbud.go.id.

Sementara itu jika kendala calon penerima dapat menghubungi layanan suara di nomor 087819049115 setiap Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. ***(Nugroho/LamonganToday)

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Lamongan Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x