NIK KTP Tidak Terdaftar di apb.kemdikbud.go.id, Lengkapi Data Agar Dapat APB Rp1 Juta Kemendikbud

- 16 November 2020, 22:09 WIB
Bansos APB
Bansos APB /

Baca Juga: Ridwan Kamil Kampanye Daya Tarik Wisata Ciater Subang, Berharap Investor Datang

Penerima APB yang namanya tercantum dalam SK, dapat segera membuat akun untuk kemudian mengunggah data berupa KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya.

Proses pelengkapan data dan karya serta verifikasi akan berlangsung hingga 15 November 2020.

Bagi calon penerima yang data dan karyanya sudah terverifikasi, akan segera diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kemudian KPPN akan mentransfer dana ke bank penyalur. Setelah itu dana akan diterima ke rekening masing-masing penerima bantuan sebesar Rp1 juta/orang.

Jika dalam proses penyaluran terdapat rekening yang tidak aktif, maka akan terjadi perbaikan retur.

Kemudian calon penerima akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur untuk menerima bantuan APB.

Sementara untuk penerima dengan rekening baru dapat mencairkan dana ke bank setelah menerika surat pengantar dan pemberitahuan Nomor rekening melalui e-mail penerima yang didaftarkan di apb.kemdikbud.go.id.

Distribusi dana APB tahap II akan mulai dilakukan secara bertahap mulai 9 November 2020.

“Kami berharap bantuan dari pemerintah sebagai salah satu bentuk jaring pengaman sosial ini dapat dimaksimalkan pelaku budaya dengan mengikuti serangkaian proses verifikasi yang sudah ditentukan oleh Kemendikbud." ujarnya.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Lamongan Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x