Lengkapi Data dan Karya di Laman apb.kemdikbud.go.id untuk Cairkan APB, Batas Akhir 15 November 2020

- 14 November 2020, 05:00 WIB
Ilustrasi Pelaku Budaya
Ilustrasi Pelaku Budaya /PortalBandungTimur/Heriyanto Retno/

POTENSIBISNIS - Segera lengkapi data dan karya di laman apb.kemdikbud.go.id untuk pencairan dana APB, batas waktu terakhir sampai dengan Minggu, 15 November 2020.

Dana bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB) ini merupakan bagian dari bantuan pemerintah sebagai bentuk jaring pengaman sosial bagi para pelaku budaya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meminta kepada para calon penerima Apresiasi Pelaku Budaya (APB) untuk segera melengkapi data dan karya di laman yang sudah disediakan, yakni apb.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Menjelang Natal dan Tahun Baru, Harga Ayam Broiler Diprediksi Akan Terus Meningkat

Kemendikbud mengimbau hal tersebut, dimaksudkan agar proses pencairan dana APB bisa segera dilakukan dan terdistribusi kepada para penerima.

Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid menuturkan, pertanggal 6 November 2020 lalu, dari total 49.107 penerima APB tahap II, masih banyak sekali calon penerima yang belum mengunggah karyanya.

Sementara itu, Karya dari para pelaku budaya tersebut merupakan bagian dari syarat pencairan dana APB.

Baca Juga: Pemkab Bogor Berikan Hibah Rp132 Miliar untuk Insentif Guru Honorer

“Artinya, masih terdapat ribuan calon penerima APB yang belum melengkapi data dan mengunggah karyanya. Kami meminta kepada pelaku budaya yang namanya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) daftar nama calon penerima bantuan untuk segera membuat akun dan melengkapi data di apb.kemdikbud.go.id agar bantuan dapat segera diterima,” kata Hilmar.

Hal tersebut disampaikannya dalam rilisnya, Kamis, 12 November 2020. Sebagaimana dilansir dari JurnalSoreang dalam artikel "Pelaku Budaya Segera Isi Data untuk Dapat Bantuan Sebelum 15 November 2020".

Penerima APB yang namanya tercantum dalam SK, dapat segera membuat akun untuk kemudian mengunggah data berupa KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya.

Baca Juga: Pernyataan Nikita Mirzani ke Habib Rizieq Tuai Sejumlah Ancaman, Polisi Siapkan Langkah Antisipasi

Proses pelengkapan data dan karya serta verifikasi akan berlangsung hingga Minggu, 15 November 2020.

Bagi calon penerima yang data dan karyanya sudah terverifikasi, akan segera diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kemudan KPPN akan mentransfer dana ke bank penyalur. Setelah itu dana akan diterima ke rekening masing-masing penerima bantuan sebesar Rp 1 juta/orang.

Jika dalam proses penyaluran terdapat rekening yang tidak aktif, maka akan terjadi perbaikan retur. Kemudian calon penerima akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur untuk menerima bantuan APB.

Baca Juga: Jokowi Resmi Tunjuk Erick Thohir Gantikan Sri Mulyani

Sementara untuk penerima dengan rekening baru dapat mencairkan dana ke bank setelah menerima surat pengantar dan pemberitahuan Nomor rekening melalui e-mail penerima yang didaftarkan di apb.kemdikbud.go.id. Distribusi dana APB tahap II akan mulai dilakukan secara bertahap mulai 9 November 2020.

“Kami berharap bantuan dari pemerintah sebagai salah satu bentuk jaring pengaman sosial ini dapat dimaksimalkan.*** (Asep GP/JurnalSoreang PRMN)

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Jurnal soreang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah