BLT Tahap 2 Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair, Tidak ada NPWP Apakah Bisa Dapat?

- 8 November 2020, 07:35 WIB
Ilustrasi, Uang BPUM UMKM Rp2,4 Juta
Ilustrasi, Uang BPUM UMKM Rp2,4 Juta /PotensiBisnis.com

POTENSIBISNIS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mencairkan BLT tahap 2 subsidi gaji pada Jumat 6 November 2020 secara bertahap.

Namun, sebagian penerima dipastiak gagal mendapatkan BLT tahap 2 subsidi gaji pekerja tersebut.

Pasalnya, sejumlah penerima yang sebelumnya mendapatkan BLT tahap I subsidi gaji pekerja, pada pencairan BLT tahap 2 subsidi gaji pekerja kali ini gagal untuk menerima kembali.

Baca Juga: Kata Hotman: Jika Benar, Artis Cantik Bersatus Janda Ini Bisa Dipenjara Gara-gara Video Syur Viral

Sebab pihak Kemnaker, menyebutkan harus memadankan dan bantuan subsidi gaji/upah pekerja dengan data wajib pajak di Kementerian Keuangan.

"Atas rekomendasi KPK kami perlu memadankan data penerima BLT tahap 2 subsidi gaji pekerja ini dengan data wajib pajak di Kemenkeu," kata Menaker Ida Fauziyah sebagai dikabarkan PotensiBisnis.com sebelumnya.

Perlu diketahui bahwa pencairan BLT tahap 2 subsidi gaji pekerja kali terdiri dari dua bagian, yakni pertama bagi yang memiliki NPWP, kedua bagi yang tidak memiliki NPWP.

Baca Juga: Hari Ayah Nasional Kapan Diperingati di Indonesia? Simak Sejarah Singkatnya Berikut

Berdasarkan dua kategori tersebut, keduanya di bayar oleh perusahaan di mana tempat kerja calon penerima BLT tahap 2 subsidi gaji pekerja.

Karena itu, untuk memastikan data NPWP tersebut, bagi para calon peneriman BLT tahap 2 subsidi gaji pekerja perlu meminta data ke HRD perusahaan masing-masing tempat bekerja.

Selain itu, harus ada laporan bahwa calon penerima BLT tahap 2 subsidi gaji pekerja ini benar-benar bergaji di bawah Rp5 juta per bulannya atau tidak.

Baca Juga: 'Bocor', Menaker Buru-buru Temui KPK, Karyawan Bergaji di Atas Rp 5 Juta Kecipratan BLT Prakerja

Sebagaimana dicontohkan, di mana pekerja yang bergai Rp4,5 juta tidak terdekteksi di Direktorat Jendral Pajak.

Maka dipastikan, jika Anda memiliki laporan gaji di bawah Rp5 juta akan mendapatkan BLT tahap 2 subsidi gaji pekerja tersebur.

Lantas siapa yang tidak mendapatkan gelombang 2, ini adalah mereka yang gajinya diatas 5 juta namun dilaporkan oleh HRD ke BPJS dibawah Rp5 juta, tujuannya untuk mengurangi beban perusahaan sehingga beban perusahan tidak terlalu besar.

Sehingga oleh KPK memberikan saran ke Kemenaker supaya data ini diperiksa melalui Direktorat Jendral Pajak.

Karena itu, ingat Anda wajib meminta data ini ke perusahaan agar pekerja mengetahui apakah perusahaannya telah membayar pajak sesuai dengan gaji Anda atau tidak.***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah